TELUKPANDAN (batumenyan.desa.id)  – Pemerintah Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Ketahanan Pangan Desa Tahun 2025, kegiatan tersebut  dilaksanakan di Sanggar Mangliawan, Desa Hanura. Rabu, (23/04/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, di antaranya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Pesawaran, Nur Asikin, dan jajaran, Camat Teluk Pandan, Salpani, S.IP, dan Jajaran, Tenaga Ahli (TA) Indra Gunawan, SE, dan Tum, serta seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Teluk Pandan dan perangkat desa.

Dalam sambutannya, Camat Teluk Pandan, Salpani, S.IP, menyampaikan rasa terima kasih dan selamat datang kepada seluruh tim Monev Ketahanan Pangan yang hadir. Ia berharap agar kegiatan ini dapat menjadi momentum untuk memastikan pengelolaan anggaran Dana Desa di bidang ketahanan pangan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kegiatan ini sangat penting untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran Dana Desa dapat dimanfaatkan dengan tepat dan sesuai peruntukannya,” ujar Salpani.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Pesawaran, Nur Asikin, juga memberikan penjelasan terkait dengan kegiatan ketahanan pangan yang dibiayai melalui Dana Desa. Menurutnya, anggaran ini khusus ditujukan untuk jenis tanaman pangan dan hortikultura, yakni tanaman yang memiliki waktu panen relatif cepat. Ia juga menekankan pentingnya identifikasi kegiatan ketahanan pangan yang akan dilaksanakan agar sesuai dengan kebutuhan dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Kegiatan ketahanan pangan harus melibatkan tim yang kompeten, dan harus ada realisasi anggaran yang memadai, termasuk mutasi antar rekening antara Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes),” jelas Nur Asikin.

Indra Gunawan, SE, selaku Tenaga Ahli (TA), mengungkapkan bahwa tujuan dari kegiatan Monev ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pengelolaan anggaran desa di bidang ketahanan pangan. Ia berharap kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur tentang pedoman pengelolaan dana desa.

“Melalui Monev ini, kami berharap pengelolaan anggaran untuk ketahanan pangan bisa berjalan efektif dan efisien, serta berdampak positif bagi masyarakat desa,” tutup Indra.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan di desa-desa se-Kecamatan Teluk Pandan, sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa

Bagikan Berita
×

Hay !

Butuh bantuan untuk memperoleh data ?

×