Desa Batu Menyan | Kabupaten Pesawaran
Beranda/Perangkat Desa, Mengabdi Seumur Hidup Tanpa Jaminan

Perangkat Desa, Mengabdi Seumur Hidup Tanpa Jaminan

12 Februari 2026 · Artikel

Perangkat Desa, Mengabdi Seumur Hidup Tanpa Jaminan

Perangkat desa adalah wajah paling dekat negara dengan rakyat. Mereka yang setiap hari mengurus administrasi warga, memastikan pelayanan berjalan, menengahi konflik sosial, hingga menjadi penghubung berbagai program pemerintah pusat dan daerah. Namun ironisnya, di balik peran strategis tersebut, nasib perangkat desa justru berada dalam kondisi yang serba tidak pasti.

Selama puluhan tahun, perangkat desa mengabdi dengan loyalitas tinggi. Banyak dari mereka mulai bekerja sejak usia muda dan bertahan hingga usia senja. Akan tetapi, pengabdian panjang itu tidak selalu dibarengi dengan kepastian jaminan sosial, jaminan hari tua, maupun kejelasan status kepegawaian. Mereka bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga bukan pekerja swasta yang dilindungi sistem ketenagakerjaan secara penuh. Posisi perangkat desa berada di wilayah abu-abu kebijakan negara.

Pengabdian Tanpa Kepastian

Tak sedikit perangkat desa yang telah mengabdikan hidupnya lebih dari 20 hingga 30 tahun. Mereka hadir dalam setiap fase pembangunan desa, dari masa minim anggaran hingga era dana desa yang penuh tantangan administrasi. Beban kerja semakin berat, tuntutan akuntabilitas makin tinggi, tetapi kepastian masa depan justru tertinggal jauh di belakang.

Ketika usia tak lagi muda dan tenaga mulai berkurang, pertanyaan besar muncul: apa yang terjadi setelah masa tugas berakhir? Tidak semua perangkat desa memiliki jaminan pensiun. Tidak semua terlindungi jaminan kesehatan secara memadai. Sebagian bahkan harus kembali bergantung pada keluarga atau pekerjaan informal demi bertahan hidup.

Negara yang Setengah Hadir

Undang-Undang Desa memang mengakui keberadaan perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Namun pengakuan normatif itu belum sepenuhnya diterjemahkan menjadi perlindungan konkret. Regulasi tentang penghasilan, jaminan sosial, hingga purna tugas masih menyisakan banyak celah dan ketimpangan antar daerah.

Negara seolah hadir dalam urusan kewajiban—target administrasi, laporan keuangan, kepatuhan regulasi—namun setengah hadir dalam urusan hak. Padahal, negara yang kuat seharusnya tidak membiarkan aparaturnya bekerja seumur hidup tanpa jaminan masa depan yang layak.

Ancaman terhadap Pelayanan Publik

Ketidakpastian ini bukan hanya persoalan individu perangkat desa, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik. Aparatur yang hidup dalam kecemasan masa depan akan sulit bekerja secara optimal. Motivasi bisa menurun, profesionalisme tergerus, dan regenerasi aparatur desa menjadi tidak menarik bagi generasi muda.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, desa berisiko kehilangan sumber daya manusia terbaiknya. Padahal, keberhasilan pembangunan desa sangat bergantung pada kualitas dan kesejahteraan aparaturnya.

Saatnya Negara Bertanggung Jawab

Pengabdian seumur hidup tanpa jaminan adalah bentuk ketidakadilan struktural yang tidak boleh dinormalisasi. Negara perlu bersikap tegas dan adil dengan menyusun kebijakan yang menjamin masa depan perangkat desa, baik melalui skema jaminan sosial nasional, sistem purna tugas yang layak, maupun penataan status kepegawaian yang lebih jelas.

Perangkat desa bukan relawan, bukan pula pekerja sementara. Mereka adalah tulang punggung pemerintahan paling bawah yang menopang stabilitas negara dari desa. Sudah saatnya pengabdian panjang mereka dibalas dengan kepastian, perlindungan, dan penghargaan yang bermartabat.

Karena desa yang kuat hanya bisa berdiri di atas aparatur yang sejahtera. Dan negara yang adil tidak akan membiarkan pengabdiannya dibalas dengan ketidakpastian.

Komentar (0)

Memuat komentar...

Tinggalkan Komentar