Perangkat Desa, Antara Pengabdian dan Ketidakjelasan Status
5 Februari 2026 · Artikel

Di banyak desa di Indonesia, perangkat desa adalah wajah pertama negara yang ditemui masyarakat. Mulai dari urusan administrasi kependudukan, pelayanan sosial, hingga pelaksanaan program pembangunan, semua bersandar pada kerja perangkat desa. Namun ironisnya, di balik besarnya tanggung jawab tersebut, status perangkat desa justru berada dalam wilayah abu-abu yang tak kunjung mendapat kepastian.
Perangkat desa bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga tidak sepenuhnya diperlakukan sebagai pekerja profesional dengan jaminan kerja yang layak. Mereka diangkat berdasarkan peraturan perundang-undangan, bekerja penuh waktu, menjalankan fungsi pemerintahan, namun tidak memiliki kepastian karier, jaminan pensiun, maupun perlindungan hukum yang memadai. Di sinilah paradoks itu muncul: negara menuntut pengabdian, tetapi menunda kepastian.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memang memberi pengakuan terhadap keberadaan perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Namun, pengakuan tersebut belum sepenuhnya diikuti dengan penataan status yang jelas dan berkeadilan. Dalam praktiknya, perangkat desa sangat bergantung pada kebijakan kepala desa, dinamika politik lokal, dan tafsir regulasi yang sering berubah-ubah.
Ketidakjelasan status ini berdampak langsung pada kesejahteraan. Penghasilan yang tidak seragam, minimnya jaminan kesehatan dan jaminan hari tua, serta ketidakpastian masa purna tugas menjadi beban psikologis yang nyata. Banyak perangkat desa yang telah mengabdi puluhan tahun harus menghadapi masa tua tanpa kepastian penghidupan, meskipun mereka telah menjadi tulang punggung pelayanan publik di tingkat paling bawah.
Lebih jauh, kondisi ini juga berpotensi mengganggu kualitas tata kelola pemerintahan desa. Aparatur yang bekerja dalam ketidakpastian rentan terhadap tekanan, konflik kepentingan, bahkan kriminalisasi kebijakan. Ketika negara tidak memberikan kejelasan status dan perlindungan, perangkat desa dipaksa bertahan dengan daya tahan personal, bukan dengan sistem yang adil.
Negara seharusnya tidak membiarkan pengabdian dibalas dengan ketidakjelasan. Jika desa diakui sebagai fondasi pembangunan nasional, maka aparatur desanya harus diposisikan secara terhormat dan manusiawi dalam sistem ketatanegaraan. Kepastian status, perlindungan hukum, serta jaminan kesejahteraan bukanlah bentuk kemewahan, melainkan hak dasar bagi mereka yang menjalankan fungsi negara di akar rumput.
Pada akhirnya, pertanyaan yang harus dijawab negara adalah sederhana namun mendasar: sampai kapan perangkat desa diminta setia mengabdi, sementara masa depan mereka terus digantung tanpa kepastian?
Tinggalkan Komentar