Negara dan Desa: Relasi Kuasa yang Tak Seimbang
11 Februari 2026 · Artikel

Desa kerap disebut sebagai fondasi negara. Dari sanalah denyut kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat Indonesia bermula. Namun ironisnya, dalam praktik bernegara, desa justru sering berada pada posisi paling lemah dalam relasi kekuasaan dengan negara. Hubungan yang seharusnya bersifat kemitraan dan pemberdayaan, berubah menjadi relasi kuasa yang timpang—negara dominan, desa sekadar objek kebijakan.
Relasi kuasa yang tak seimbang ini paling nyata dirasakan oleh aparatur dan perangkat desa. Mereka menjadi ujung tombak pelaksanaan kebijakan negara, namun minim ruang menentukan arah kebijakan itu sendiri. Desa diwajibkan patuh pada regulasi pusat dan daerah yang berlapis-lapis, sementara aspirasi dan realitas lokal kerap diabaikan.
Desa sebagai Objek, Bukan Subjek Pembangunan
Meski Undang-Undang Desa menjanjikan otonomi dan kemandirian desa, dalam praktiknya desa masih diposisikan sebagai perpanjangan tangan negara. Program, anggaran, hingga indikator keberhasilan ditentukan dari atas. Aparatur desa hanya diberi peran administratif: melaksanakan, melaporkan, dan mempertanggungjawabkan.
Kondisi ini menciptakan paradoks. Desa disebut berdaulat, tetapi tidak sepenuhnya bebas menentukan prioritasnya sendiri. Aparatur desa dibebani target dan administrasi yang kompleks, tanpa diimbangi dengan kewenangan yang memadai. Negara memegang kendali, desa menanggung risiko.
Aparatur Desa dalam Tekanan Kekuasaan
Relasi kuasa yang timpang juga berdampak langsung pada posisi aparatur desa. Status mereka yang tidak jelas—bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga bukan pekerja biasa—membuat mereka rentan secara hukum, ekonomi, dan politik. Dalam banyak kasus, aparatur desa menjadi korban kebijakan yang berubah-ubah, konflik kepentingan lokal, bahkan tekanan politik.
Ketika terjadi persoalan hukum atau administrasi, negara kerap lepas tangan. Aparatur desa diminta bertanggung jawab penuh, padahal mereka hanya menjalankan aturan yang dibuat oleh negara itu sendiri. Inilah wajah relasi kuasa yang tidak adil: kewenangan di atas, tanggung jawab di bawah.
Ketimpangan dalam Pengambilan Keputusan
Negara memiliki kewenangan besar dalam mengatur desa, namun desa nyaris tidak memiliki daya tawar dalam proses pengambilan keputusan. Regulasi lahir tanpa dialog yang setara. Aspirasi desa sering kali berhenti di forum-forum formal tanpa tindak lanjut nyata.
Ketimpangan ini menimbulkan jarak emosional dan struktural antara negara dan desa. Aparatur desa merasa bekerja untuk negara, tetapi tidak merasa dilindungi oleh negara. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat menggerus semangat pengabdian dan kualitas pelayanan publik di desa.
Menuju Relasi yang Lebih Adil
Relasi kuasa antara negara dan desa seharusnya dibangun atas dasar kepercayaan, keadilan, dan kemitraan. Negara perlu berhenti melihat desa sebagai objek yang harus dikendalikan, dan mulai mengakui desa sebagai subjek pembangunan yang memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kebutuhan sendiri.
Penataan ulang relasi ini harus dimulai dari keberpihakan nyata kepada aparatur desa: kejelasan status, perlindungan hukum, jaminan sosial, serta ruang partisipasi yang bermakna dalam perumusan kebijakan. Tanpa itu, desa akan terus berada dalam bayang-bayang kekuasaan negara.
Penutup
Negara yang kuat bukanlah negara yang mendominasi desanya, melainkan negara yang mampu membangun relasi setara dengan desa. Selama relasi kuasa masih timpang, desa akan tetap menjadi fondasi yang rapuh, dan aparatur desa akan terus berada dalam ketidakpastian. Sudah saatnya negara bercermin dan menata ulang hubungannya dengan desa—bukan sebagai penguasa, tetapi sebagai mitra.
Tinggalkan Komentar