Desa Batu Menyan | Kabupaten Pesawaran
Beranda/Masa Depan Perangkat Desa Tanpa Kepastian Hukum

Masa Depan Perangkat Desa Tanpa Kepastian Hukum

9 Februari 2026 · Artikel

Masa Depan Perangkat Desa Tanpa Kepastian Hukum

Desa adalah fondasi negara. Dari sanalah pelayanan publik paling dasar dijalankan, data kependudukan dihimpun, pembangunan dirancang, dan ketertiban sosial dijaga. Namun ironisnya, para penggerak utama roda pemerintahan desa—perangkat desa—justru hidup dalam bayang-bayang ketidakpastian hukum yang berkepanjangan.

Hingga hari ini, status hukum perangkat desa masih berada di wilayah abu-abu. Mereka bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga bukan pekerja swasta. Mereka menjalankan fungsi pemerintahan, bekerja penuh waktu, memikul tanggung jawab administrasi negara, namun tidak memperoleh kepastian karier, jaminan hari tua, maupun perlindungan hukum yang memadai. Ketidakjelasan ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan masalah struktural yang berpotensi melemahkan tata kelola desa secara keseluruhan.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memang mengakui keberadaan perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Namun, pengakuan normatif tersebut belum sepenuhnya diterjemahkan ke dalam kebijakan turunan yang memberikan kepastian status, kesejahteraan, dan perlindungan jangka panjang. Akibatnya, perangkat desa bekerja dalam kondisi serba tidak pasti—mengabdi hari ini tanpa tahu bagaimana nasib mereka di masa depan.

Ketidakpastian hukum ini berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik. Aparatur yang bekerja tanpa jaminan masa depan rentan mengalami kelelahan psikologis, penurunan motivasi, bahkan tekanan politik lokal. Dalam kondisi seperti ini, sulit mengharapkan profesionalisme dan keberlanjutan pelayanan yang optimal. Negara seolah menuntut kinerja maksimal dari perangkat desa, tetapi enggan memberikan kepastian sebagai imbalannya.

Lebih jauh, situasi ini menciptakan ketimpangan perlakuan dalam sistem pemerintahan. Aparatur di tingkat pusat dan daerah memiliki jalur karier, perlindungan hukum, serta jaminan pensiun yang jelas. Sementara itu, perangkat desa—yang justru bersentuhan langsung dengan masyarakat setiap hari—harus menerima kenyataan pahit bahwa pengabdian mereka tidak diiringi kepastian hukum yang setara.

Negara tidak boleh terus membiarkan kondisi ini berlangsung. Kepastian hukum bagi perangkat desa bukanlah tuntutan berlebihan, melainkan kewajiban konstitusional. Tanpa kepastian status, masa depan perangkat desa akan terus berada dalam ketidakjelasan, dan desa sebagai ujung tombak pembangunan nasional akan melemah dari dalam.

Sudah saatnya negara mengambil langkah tegas dan berkeadilan: menata ulang status perangkat desa, memastikan perlindungan hukum, serta menjamin kesejahteraan mereka secara berkelanjutan. Sebab, masa depan desa—dan pada akhirnya masa depan negara—sangat bergantung pada bagaimana negara memperlakukan aparatur desanya hari ini.

Komentar (0)

Memuat komentar...

Tinggalkan Komentar